TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Pertanyaan itu disampaikan saat KPK memeriksa Hasto pada hari ini.
"Seluruh fakta percapakan dengan seluruh para tersangka pasti digali lagi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Rabu, 26 Februari 2020.
Ali mengatakan percakapan itu didapat dari bukti elektronik yang telah disita KPK dalam penyidikan kasus ini. Ali tidak mendetailkan siapa tersangka yang dimaksud. Ia juga enggan membeberkan isi percakapan yang dikonfirmasi ke Hasto.
"Ada barang bukti elektronik yang ditemukan oleh KPK, dan tentu itu ada isinya, nah itu lah yang dikonfirmasi," kata Ali.
KPK sudah memeriksa Hasto sebanyak dua kali dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Januari. Pada pemeriksaan hari ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, KPK menyangka kader PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu Rp 900 juta. Suap diduga diberikan untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Kasus tersebut turut menyeret Hasto. KPK sempat akan menyegel ruangannya pada 9 Januari 2020 atau sehari setelah operasi tangkap tangan. Namun, KPK gagal menyegel ruangan itu.