TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga meneken Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Senin lalu, 24 Februari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membeanrkan kesepakatan itu dibuat lantaran kurang koordinasi dalam menangani pesawat asing yang dipaksa turun akibat melintasi wilayah NKRI tanpa izin.
Mahfud Md. mencontohkan ketika TNI Angkatan Udara memaksa mendarat pesawat kargo Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019.
"Setelah itu muncul dampak akibat kurang kordinasi dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di-force down tersebut," katanya di Hotel Aryaduta setelah penandatanganan kesepakatan tadi.
Kesepakatan bersama dibuat antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, TNI, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
Mahfud, yang pernah menjabat Menteri Pertahanan, mengapresiasi pihak-pihak yang berhasil menyelesaikan kesepakatan bersama ini. Dia berharap kesepakatan bersama menjadi pedoman pada saat menangani penurunan paksa pesawat asing.
Menurut Mahfud, tindakan TNI AU memaksa pesawat asing turun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila ada pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.
Mahfud menerangkan bahwa kesepakatan bersama bukan untuk mengurangi atau menambah kewenangan di tiap kementerian/lembaga, melainkan sebagai pedoman untuk prosedur standar masing-masing.
"Sehingga nantinya setiap aktivitas kementerian/lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas dalam penanganan pesawat udara asing setelah force down."
Setelah terbentuk kesepakatan bersama ini, Mahfud Md, melanjutkan, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan dalam level teknis berjalan denhan baik.
Dia ingin aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan.
"Tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal."