TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Kami tetap berharap agar saksi kooperatif, kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya ada Senin lalu, 24 Februari 2020.
Ini merupakan kali kedua Tin mangkir. Tak cuma Tin, anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
"Saksi tidak hadir ada anaknya dan istri dari NH," ucap Ali Fikri.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah berstatus tersangka. Bahkan keduanya berstatus buron.
Menurut Ali, KPK telah melayangkan dua surat panggilan kepada istri dan anak Nurhadi. Penyidik akan menempuh cara lain sesuai hukum acara pidana.
KPK telah memanggil Tin Zuraida pada 11 Februari 2020, namun dia mangkir. Rizqi juga pernah dipanggil pada 13 Februari 2020.
Dalam perkara suap di MA tersebut KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Menurut KPK, menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.