TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat digeledah KPK, Tin membuang berkas dan uang senilai Rp 1,7 miliar ke toilet. Satu tahun berlalu setelah kejadian itu, Tin dilantik menjadi staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, Kementerian PAN-RB telah mengadakan seleksi terbuka tahun lalu untuk mengisi tiga jabatan staf ahli. “Salah satunya adalah staf ahli bidang politik dan hukum. Tin Zuraida masuk tiga besar untuk jabatan itu,” ujar Herman pada Tempo, 11 Desember 2017.
Baca juga: KPK Periksa Istri Nurhadi dan Dua Pembantunya
Herman menuturkan, hasil seleksi tiga besar tersebut kemudian diumumkan secara terbuka melalui website www.menpan.go.id. Dalam pengumuman tersebut, Herman mengatakan, Kementerian PAN-RB juga telah meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada Pansel. Namun menurut Harman, tidak ada masukan yang disampaikan dari publik.
Menurut Herman, pansel telah menerima rekomendasi soal integritas dan kinerja peserta yang masuk ke dalam tiga besar dari instansi asal para peserta. Herman mengatakan, Tin terpilih, antara lain karena melihat latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya. Tin yang merupakan doktor hukum serta pernah bekerja di MA, dipandang Kementerian PAN-RB lebih relevan untuk menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum.
Penetapan dan pelantikan Tin, kata Herman, sempat ditunda karena ada pemberitaan di media yang mengabarkan Tin terkait kasus permasalahan di MA. “Kementerian PAN-RB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya,” tutur Herman.
Simak pula: KPK Bisa Blokir Rekening Jumbo Istri Nurhadi
Herman mengatakan, setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang istri Nurhadi ini, akhirnya Kementerian PAN-RB menetapkan dan melantik Tin. Menurut Herman, jika nanti ditemukan fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas Tin, maka hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status Tin di Kementerian PAN-RB.
RIANI SANUSI PUTRI