TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi Hukum sekaligus mantan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin di Pilpres 2019, Ade Irfan Pulungan menilai sejumlah pihak yang mengkritik draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja
karena aparatur pemerintahan tidak mampu menerjemahkan keinginan Presiden Jokowi dalam Omnibus Law. Akibatnya, banyak penjelasan menteri ataupun staf presiden yang seakan bertentangan dengan niat dan tujuan presiden dalam usulan Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Irfan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang paling bertanggungjawab dalam hal ini. "Kementerian Koordinator Perekonomian dan Satgas Omnibus Law layak diberi kartu merah atas kinerja buruknya, karena penanggung jawab dalam pengajuan RUU Cipta kerja dan harus segera dievaluasi oleh Presiden Jokowi," ujar Politikus PPP ini melalui keterangan tertulis pada Ahad, 23 Februari 2020.
Pemerintah menggagas tiga Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan dan RUU Ibu Kota Negara. Sejauh ini, baru Omnibus Cipta Kerja dan Perpajakan yang diserahkan ke DPR. Adapun RUU Cipta Kerja paling banyak menuai kritik karena dinilai memberikan karpet merah kepada pengusaha, tetapi merugikan buruh dan pekerja.
Agar kritik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja tidak semakin luas, Irfan berharap RUU itu segera dibahas dan segera diperbaiki. "Ke depannya memang sangat dibutuhkan adanya Badan Legislasi Nasional untuk dapat mencermati usulan regulasi yang diinginkan agar tidak keliru serta dapat melakukan sinkronisasi atas semua regulasi baik dari pusat sampai ke daerah," ujar Irfan.