Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Bermasalah Omnibus Law, Setneg Disebut Sudah Beri Catatan

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara sudah dua kali memberikan catatan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ihwal draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan dua catatan yang diberi Kemensetneg itu disampaikan sebelum draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Stafsus Presiden dan Deputi Perundang-undangan Setneg sempat melakukan review dan memberikan catatan/masukan ke tim Kemenko," kata Dini kepada Tempo, Kamis malam, 20 Februari 2020.

Catatan dari Stafsus dan Setneg itu disusun dalam bentuk matriks yang disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. Dalam salah satu dokumen matriks yang diterima Tempo, Setneg memberikan catatan terhadap pasal-pasal yang diubah dari 28 Undang-undang, norma umum dan lain-lain.

Setneg juga menyoroti pasal dalam draf omnibus law yang ingin mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Dalam draf yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 170. Namun merujuk dokumen matriks, ketentuan itu ada dalam Pasal 167.

Pasal 167 ini berbunyi persis seperti Pasal 170. Pada ayat 1 tertulis "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta lapangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Undang-undang lain yang tidak diubah dalam Undang-undang ini."

Kemudian dalam ayat 2 tercantum, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah". Adapun ayat 3 memuat ketentuan bahwa "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat".

Adapun dalam catatannya, Setneg menyatakan rumusan itu bertentangan dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 5 UUD 1945. Pasal 20 ayat 2 menyatakan: (1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, (2) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, (3) Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Kemudian (4), Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, dan (5) Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui, RUU itu sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Adapun Pasal 5 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR dan Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Tempo mengirimkan salinan matriks catatan ini kepada Dini Purwono, tetapi dia mengaku belum dapat mengonfirmasi.

"Kalau untuk pastinya saya harus tanya Deputi PUU Setneg ya apakah betul ini matriks yang disampaikan," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jumat, 21 Februari kemarin, Dini membenarkan Setneg sudah memberi catatan ihwal rumusan pasal 170 itu. Dia pun sependapat rumusan itu bermasalah secara hukum.

"(Pasal) 170 kami cek lagi sebenarnya sudah ada catatan dari Setneg. Ada dalam catatan (bahwa itu bermasalah secara hukum)," ujar Dini.

Meski begitu, Dini enggan menyebut Kemenko Perekonomian yang menjadi leading sector pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja abai terhadap catatan itu. Dia menduga Kemenko yang digawangi Airlangga Hartarto itu berfokus pada isu-isu lain yang keburu ramai di publik, seperti isu lingkungan, ketenagarkerjaan, dan pemerintahan daerah.

"Mungkin bukan mengabaikan kali ya, buru-buru. Waktunya udah mepet, keterbatasan waktu," kata Dini.

Tempo berusaha mengonfirmasi catatan ini ke Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Ketua Tim Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani, dan Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, tetapi tak direspons. Susiwijono dan Rosan hanya membaca pesan Whatsapp dari Tempo.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai janggal pasal 170 itu tetap ada dalam draf yang diserahkan kepada DPR padahal sudah ada catatan dari Setneg. "Bagi saya aneh saja ya, kalau dari Istana memberika catatan dan disetujui oleh Presiden, kenapa tidak dipatuhi?" kata Feri kepada Tempo, Jumat, 21 Februari 2020.

Feri menduga ada tiga kemungkinan menyangkut ini. Pertama, Kemenko Perekonomian lalai sehingga tak mengubah rumusan pasal sesuai saran Setneg. Kedua, sengaja ada pengabaian dari Kemenko Perekonomian karena kepentingan tertentu.

Ketiga, ada komunikasi berbeda antara Presiden Joko Widodo dan Setneg serta Jokowi dan Kemenko Perekonomian. "Kalau presiden betul-betul menginginkan tidak ada pasal 170 lalu pasal itu masih bertahan bagi saya agak nekat ya Kemenko Perekonomiannya," ujar Feri.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club