Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Donor Sperma di RUU Ketahanan Keluarga, BKKBN: Ada Fatwa MUI

Reporter

image-gnews
Kepala Badan Kependuduk dan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo di kantornya, Jakarta, 21 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Kepala Badan Kependuduk dan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo di kantornya, Jakarta, 21 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan ada sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga yang sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Salah satunya Pasal 26 ayat 2 yang menyebutkan bahwa suami istri yang terikat perkawinan sah berhak memperoleh keturunan dengan cara alamiah atau teknologi reproduksi bantuan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri bersangkutan, dan ditanamkan pada rahim istri. 

“Saya kira ini sudah ada di Majelis Ulama. Fatwa MUI juga sudah mengikat kok,” kata Hasto saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Hasto yang juga dikenal sebagai pakar bayi tabung ini mengatakan bahwa dokter-dokter di Indonesia tidak akan memasukkan sperma atau telur yang bukan dari pasangan suami istri sah atau melakukan surogasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 32. “Di Indonesia memang dilarang MUI.”

Fatwa MUI tentang Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan menyebutkan, bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Hasto juga meminta pengusul draf RUU Ketahanan Keluarga memberikan penjelasan lebih dalam terkait Pasal 31 yang melarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Hasto mempertanyakan kejelasan aturan itu jika alasannya untuk pengobatan. Menurut dia, dalam dunia kedokteran, pertemuan sperma dan ovum saat ini bukan lagi hanya sekedar memperoleh keturunan, tapi untuk pengobatan seperti membuat stem cell atau sel punca. “Saya hanya butuh penjelas kalau seandainya pertemuan telur dan sperma untuk kepentingan bukan keturunan.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

8 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

39 hari lalu

Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

Pentingnya calon pengantin, kata Kepala BKKBN, memahami hal ini untuk mempersiapkan kehamilan dan mencegah anak stunting.


Distribusi Bantuan Pangan Tahun Ini Mulai Lagi, 7 Provinsi Jadi Target Prioritas

41 hari lalu

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) menyantap makanan saat pelaksanaan program dapur masuk sekolah di SD Negeri 205, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatang, Jumat 6 Oktober 2023. Program Dapur Masuk Sekolah yang digagas Kodam II/Sriwijaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta menurunkan dan mencegah stunting pada anak-anak Sekolah Dasar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Distribusi Bantuan Pangan Tahun Ini Mulai Lagi, 7 Provinsi Jadi Target Prioritas

Direktur Cadangan Pangan dari Badan Pangan Nasional atau Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 12 provinsi masuk dalam program pengendalian stunting nasional.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

44 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

51 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

55 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.


Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

22 Februari 2024

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel
Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

Fatwa MUI itu memunculkan seruan boikot kuat terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel ke berbagai kalangan.


Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

28 Januari 2024

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Tunjangan Kinerja ASN Naik di 3 Lembaga, Ini Besarannnya

Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja bagi ASN di tahun 2024


MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

20 Desember 2023

MUI Pusat menggelar konferensi pers bersama Vino G. Bastian pemeran Buya Hamka di film Hamka & Siti Raham. Foto: Istimewa.
MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

Dalam surat tersebut, MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai karya seni yang bagus dan edukatif.


BKKBN Kejar Target Penurunan Stunting 14 Persen di 2024

16 Desember 2023

BKKBN Kejar Target Penurunan Stunting 14 Persen di 2024

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr.(H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) telah membuat Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.