TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyita dua mobil milik tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Dua mobil itu disita dari rumah milik tersangka Evie Marindo Christina yang berada di Malang, Jawa Timur. Evie sendiri masih berstatus buron.
“Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa mobil Audi dan Vellvire,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Februari 2020.
Sebelumnya, penyidik, kata Febrie, telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur. Puluhan aset yang disita itu berupa sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Dalam perkara ini, Evie bersama anaknya, EAH alias Eka, disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali. Namun, hanya EAH alias Eka yang telah ditangkap oleh kepolisian pada akhir Januari 2020 lalu.
Adapun EMC alias Evie hingga kini masih buron. Evie dan EAH alias Eka pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang