TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara suap dan jabatan dengan tersangka wali kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis, 20 Februari 2020.
Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Junain Arief, ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan rencana pelimpahan perkara DE. Kabar pelimpahan berkas perkara itu diperolehnya dari KPK. "KPK yang menyampaikannya, kita tunggu saja besok (hari ini) pelimpahan perkara DE" ujar Arief kemarin, Rabu, 19 Februari 2020.
Sesuai dengan standar operasional prosedur, tanggal sidang perkara ditetapkan setelah dua pekan penyerahan berkas perkara ke pengadilan. "Penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu, akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara."
Sebelumnya, terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Isa Ansyari, 47 tahun, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Zainal Abidin, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin lalu, 3 Februari menuntut agar terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa Isa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.