TEMPO.CO, Semarang - Sucipto Hadi Purnomo mengirim surat keberatan atas pembebastugasannya di Universitas Negeri Semarang. Dosen Unnes itu diskors atas tuduhan membuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui akun Facebook.
Surat keberatan Sucipto dikirim ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut Sucipto, surat tersebut ia kirim untuk mengkoreksi prosedur pembebastugasan terhadapnya. Ia mengklaim belum pernah menjalani pemeriksaan secara subtantif.
“Ini bukan perlawanan. Ini bentuk mendukung rektor berjalan dengan menjunjung tinggi taat asas,” ujar Dosen Bahasa Jawa tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Rektor Unnes Fathur Rokhman. Sucipto mengaku telah menyusun surat keberatan itu sejak menerima surat pembebastugasan pada Rabu, 12 Februari 2020. Namun, surat tersebut baru selesai ia susun dan dikirim Rabu ini.
Guna membuktikan tuduhan terhadapnya tak berdasar, Sucipto siap berdebat dengan Rektor Unnes. Ia berdalih, unggahan di akun Facebook-nya tersebut bukan untuk menyerang Jokowi.
“Kebenaran kita adalah kebenaran akademik, itu yang menjadi penglima kita,” kata Sucipto. “Di dunia akademik orang boleh berpendapat dengan bebas merdeka tanpa ada perbedaan jabatan.”
Debat terbuka tersebut akan digelar di Gedung Graha Cendekia Fakultas Teknik Unnes pada Kamis malam, 20 Februari 2020.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zainal Arifin menjelaskan, sebagai aparatur sipil negara, Sucipto dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. PP itu mengatur ASN yang terkena sanksi dapat melayangkan keberatan kepada atasan rektor, yaitu Mendikbud.
Menurut Zainal, Sucipto memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan sejak menerima surat pembebastugasan. Kemudian Rektor Unnes memiliki waktu enam hari untuk menanggapi. “Apabila tidak ditanggapi rektor dianggap tidak menggunakan haknya,” ujarnya.
Menteri lantas dapat memutus berdasarkan data dan fakta selama 21 hari sejak surat keberatan tersebut diterima. Menurut Zainal, jika dalam kurun waktu itu menteri tak memberi tanggapan maka keputusan rektor batal demi hukum.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Hubungan Masyarakat Unnes Muhammad Burhanudin mempersilakan Sucipto melayangkan keberatan ke Mendikbud. Menurut dia, Unnes juga telah melaporkan hasil pemeriksaan masalah tersebut ke Mendikbud dan Komisi Aparatur Sipil Negara. “Selanjutnya Unnes menunggu keputusan dari Kementerian dan KSAN,” kata dia.