TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa anggota keluarga bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Ika Indayani. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020.
Ika adalah salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan 8 Januari silam. Selain Ika, saat itu KPK menangkap keluarga Wahyu lainnya, Wahyu Budiyani. Namun keduanya tak dijadikan tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Wahyu diduga menjadi penerima suap bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sementara itu, dua kader PDIP dijadikan tersangka pemberi suap, yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri.
KPK menduga Harun Masiku memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat PAW. Harun hingga kini masih buron.