TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta atau 5 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyatakan terbukti Darman bersalah melakukan korupsi. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020.
Haerudin mengatakan, tuntutan itu diperberat atas sejumlah pertimbangan, salah satunya, terdakwa selaku direksi BUMN telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.
Jaksa juga menyebut Darman menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan. Jaksa mengatakan, Darman terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan.
"Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya. Adapun pertimbangan keringanan hukuman lantaran Darman belum pernah dihukum sebelumnya.
Darman Mappangara didakwa memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatannya itu dilakukan bersama pihak swasta, Andi Taswin Nur. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
"Memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 71.000 dan Sin$ 96.700," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2019.
Darman memberikan suap secara bertahap. Pada 25 Juli 2019, dia meminta Taswin menyiapkan uang Rp 2 miliar guna mempermulus kontrak kerja antara PT Inti dengan PT Angkasa Pura Propertindo.
Pada 26 Juli Darman memerintah Taswin memberikan uang US$ 53.000 kepada Andra. Uang itu diberikan melalui supir pribadi Andra, Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta. Esok harinya, Taswin kembali memberikan uang Rp 253 juta. Pada 30 Juli, Darman kembali memberikan uang Rp 1 miliar kepada Andra.
Bekas bos PT INTI itu dibidik dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.