TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara proyek pembangunan bagasi bandara. Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menayangkan jadwal sidang akan digelar hari ini, 17 Februari 2020 pukul 16.00 WIB di ruang Kusuma Admadja.
Darman Mappangara didakwa memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatannya itu dilakukan bersama pihak swasta, Andi Taswin Nur. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
"Memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 71.000 dan SG$ 96.700," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2019.
Darman memberikan suap secara bertahap. Pada 25 Juli 2019, dia meminta Taswin menyiapkan uang Rp 2 miliar guna mempermulus kontrak kerja antara PT Inti dengan PT Angkasa Pura Propertindo.
Pada 26 Juli Darman memerintah Taswin memberikan uang US$ 53.000 kepada Andra. Uang itu diberikan melalui supir pribadi Andra, Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta. Esok harinya, Taswin kembali memberikan uang Rp 253 juta. Pada 30 Juli, Darman kembali memberikan uang Rp 1 miliar kepada Andra.
Bos PT INTI itu dibidik dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.