TEMPO.CO, Jakarta - Mirawati Basri, orang kepercayaan mantan anggota DPR RI dari PDIP I Nyoman Dhamantra, disebut meminta uang sebesar Rp 2 miliar, kepada seorang pengusaha bernama Indiyani alias Nino.
Nino merupakan kawan Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandy Suanda alias Afung. Mirawati meminta uang tersebut untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
"Beliau (Mirawati Basri) bilang, kita perlu operasional Nin, statementnya (Mirawati). Kita perlu (dana) untuk gerak, gitu Pak," kata Nino saat menjadi saksi dalam perkara suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 17 Februari 2020.
Nino menjelaskan, Mirawati meminta uang itu dalam sebuah pertemuan di Gandaria City, Jakarta Selatan pada 2 Juli 2019. Namun, Nino tak tahu persis peruntukan uang itu. "Tidak, tidak mengetahui," ujarnya.
Nino merupakan pengusaha yang mengenalkan Afung kepada Mirawati Basri dan I Nyoman Dharmantra. Nino mengatakan berupaya membantu koleganya mendapatkan SPI dari Kementerian Perdagangan yang akan diurus oleh Nyoman.
Meski begitu, Nino merasa ragu dengan Mirawati dan I Nyoman. Pasalnya, Nino menyebut dirinya jarang berkoordinasi dengan dua terdakwa itu. "Mbak Mira tidak pernah berbicara teknis bagaimana cara mendapatkan SPI itu, jadi saya ragu," kata dia.
Dalam sidang pemeriksaan hari ini, Nino bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Mirawati Basri, I Nyoman Dharmantra, dan Elviyanto. Ketiganya, didakwa menerima Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar.