TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus suap impor bawang Nyoman Dhamantra. Mereka meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan memeriksa dan mengadili terdakwa.
“Menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari terdakwa serta penasihat hukum,” ujar Jaksa, Senin 20 Januari 2020.
Sebelumnya, Nyoman mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Jaksa KPK mendakwa bekas anggota Komisi Perdagangan DPR tersebut menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Mantan politikus PDIP itu didakwa menerima suap bersama dengan dua pihak swasta Mirawati Basri dan Elviyanto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut bertentangan dengan jabatannya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.
Afung mengajukan permohonan impor melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Jaksa berujar, Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati.