Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanya-Jawab Mahfud MD Soal Tak Pulangkan ISIS Eks WNI

Reporter

image-gnews
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkes Terawan Agus Putranto mengikuti dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Februari 2020. Dzkir dan doa tersebut bertemakan
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkes Terawan Agus Putranto mengikuti dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Februari 2020. Dzkir dan doa tersebut bertemakan "Dari Natuna Selamatkan Indonesia". ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menumumkan bahwa pemerintah tak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters (FTF), termasuk pendukung ISIS eks WNI. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Februari 2020.

Keputusan ini seketika mendapat beragam tanggapan. Banyak yang sepakat dengan keputusan pemerintah, namun tak sedikit yang menilai pemerintah salah langkah. Keputusannya terkesan buru-buru. Dalam rapat bersama Kementerian dan Lembaga terkait pada 4 Februari lalu di kantornya, Mahfud mengatakan nasib para FTF itu akan diputuskan pemerintah pada Mei atau Juni mendatang.

Nyatanya tak sampai sepekan setelah rapat itu, pemerintah telah membulatkan suara terkait nasib para FTF. Ditemui di rumahnya, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020, Mahfud menjawab sejumlah pertanyaan mengenai masalah ini.

Berikut petikan wawancara antara Mahfud dengan wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran dan Egi Adyatama:

Mengenai FTF, bagaimana ceritanya hingga ratas bersama Presiden memutuskan tak memulangkan mereka?

Itu isu kongkrit. Masalah itu kongkrit muncul di hadapan kita, dan kita harus bersikap juga. Karena itu menyangkut cara kita hidup bernegara. Maka diputuskan. Itu saja latar belakangnya.

Dari sekian banyak faktor, apa saja pertimbangannya?

Pertimbangannya karena itu muncul sebagai isu yang menarik perhatian publik untuk diputuskan. Sejak tahun orang berbicara ini dipulangkan atau tidak. Lalu diputuskan tak dipulangkan. Itu saja.

Awalnya disebut akan diputus Mei atau Juni setelah dibahas oleh tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Kenapa kemudian keputusannya dipercepat?

Ya dulu kita sebenarnya ingin menanggapi ini secara wajar, pelan-pelan. Oleh sebab itu pada 17 Januari itu kita undang seluruh kementerian di bidang Polhukam. Mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Polri, TNI, BIN, BAIS, Kemenhan, semua hadir. Bahkan saat itu hadir Menteri Sosial, Menkumham hadir. Kementerian Sosial itu kepentingannya apa, kalau pulang, diperlukan pelayanan sosial dan macam-macam, itu diundang datang. Semuanya datang.

Tapi karena waktu itu aspeknya hanya aspek keamanan dan gak menyangkut masalah keagamaan. Kan gak menyangkut keagamaan, karena itu Menteri Agama memang tak diundang untuk rapat 17 itu. Dan Menteri Agama kan bukan bidang Polhukam. Dan itu bukan soal keagamaan, itu soal teroris, menyangkut keamanan dan hukum.

Pada waktu itu ya kita hati-hati saja. Mari kita buat dua draf, satu draf kalau mau dipulangkan alasannya apa, resikonya apa. Termasuk munculnya virus-virus atau wabah penyakit teroris atau ancaman terorisme kalau dipulangkan. Kemudian kalau tidak dipulangkan, alasan hukumnya bagaimana. Akibat-akibatnya apa. Nah dua itu dibuat draf yang ditugaskan Pak Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT.

Kita bersepakat ya Bulan April selesai. Lalu ke Wapres, didiskusikan dengan Wapres, karena Wapres itu penanggung jawab sehari-hari masalah deradikalisasi. Sesudah Wapres oke, diperbaiki, nanti akan kemudian dibawa ke Presiden bulan Mei atau Juni untuk diambil keputusan.

Tapi perdebatan di masyarakat ternyata cepat sekali. Dan kita sudah melihat kecenderungan kita dan kecenderungan masyarakat ini gak ada masalah hukum internasional atau hukum konstitusi untuk dipulangkan atau pun tak dipulangkan. Dipulangkan ada alasan hukumnya, tak dipulangkan ada alasan hukumnya. Kan gitu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu pindahnya lalu ke manfaat. Yang mana? Oh manfaatnya tentu kalau tidak dipulangkan. Itu pendapat pemerintah dan sebagian besar masyarakat. Termasuk ormas besar. Seperti NU, akademisi, politisi juga. Pasti ada (yang tak sepakat), tak ada keputusan sekecil apapun apalagi sebesar itu. Tak keputusan sekecil apapun di Indonesia ini yang kemudian bebas dari kritik. Itu sudah dihitung juga. Oh ini yang tak setuju alasannya ini, ini yang setuju alasannya ini, kita sudah itung semua. Lalu kemudian diputuskan. Sudah gitu saja..

Jadi karena selalu ditanya, Presiden lalu menjawab tunggu keputusan, kan gitu Presiden, nunggu laporan dari Kemenko Polhukam. Tapi kalau saya secara pribadi bilang tidak, itu kata presiden. Itu sama dengan jawaban saya juga. Ketika ditanya, saya sebagai Menko belum bida jawab, tapi kalau Mahfud menjawab tidak. Ma'ruf Amin juga tidak, gitu. Masyarakat saya monitor juga tidak. Ya sudah, kita putuskan tidak. Karena tak memulangkan dan memulangkan itu dasar hukumnya sama-sama ada, tinggal kemanfaatanya.

Lalu berlaku hukum yang tertinggi. Hukum yang tertinggi dalam negara bunyinya salus populi suprema lex. Hukum yang tertinggi itu adalah keselamatan rakyat. Itu. Itu hukum tertinggi. Artinya, keselamatan rakyat itu kedudukannya lebih tinggi dari berbagai pendapat yang berbeda. Nah bagi pemerintah itu, keselamatan rakyat itu kalau (FTF) tak pulang. Boleh anda setuju boleh tidak. Tapi itu kewenangan pemerintah untuk menentukan hal yang sifatnya pilihan hukum. Karena pemerintah yang diberi wewenang untuk memutuskan itu. Itu aja.

Kajian keamanan itu datang dari Menhan atau dari siapa yang mensuplai?

Dari semuanya. Makanya dalam rapat itu hadir semua. BAIS, TNI dengan Kepala Staf Angkatannya. Hadir semua. BIN hadir dan berbicara juga, tentang data, bahaya, manfaat, tentang pendapat, tentang hukum internasional. Jadi itu supply-nya dari mereka.

Kira-kira hal strategis apa dibicarakan saat itu? Bukankah data jumlah FTF yang dihimpun juga berbeda beda?

Gak penting angka. Karena dari angka yang berbeda-beda itu ada keyakinan itu ada. Karena dari angka yang berbeda-beda itu ada nama yang sama. Banyak nama yang sama. Misalnya 288 itu sama. Yang lain berbeda-beda. Ndak penting angka. Yang penting prinsipnya mau dipulangkan atau engga. Kalau dipulangkan berbahaya gak? Kita berpendapat bahaya. Udah itu saja.

Kan ada yang bertanya datanya kok berbeda-beda. Memang kenapa berbeda-beda? Namanya teroris ada yang bersembunyi, ada yang ketangkap, ada yang menangkap, ada yang lain tidak menangkap. Gak apa-apa, yang penting ada karena ada yang menemukan. Cuma temuannya kan berbeda-beda. Kan itu.

Temuan Tempo saat ke Suriah, di seluruh pasukan Kurdistan disebut ada sekitar 350 WNI. Apakah angka ini juga muncul dalam temuan pemerintah?

Ya itu temuanmu. Temuannya CIA, 846. Setelah 846 diseleksi lagi, ternyata 157 redundant. Tinggal yang fiks 689. Itu CIA. Temuanmu 350an. Ya itu. 846, redundant 157 tinggal 689. 288 (di antaranya) by name, ada nama, alamat, tanggal lahir, sisanya gak jelas. Ada yang hanya namanya, gak jelas dari mana. Ada yang jelas dari mana, gak jelas paspornya, dan macam-macam.

Kalau dari Kemenkumham yang mengirim tim ke Suriah, itu menemukan 1.200 orang Indonesia. Tapi gak ada identitas apapun. Itu hanya sumber-sumber yang didatangi Kemenko Polhukam. Ada pejabat Suriah, pejabat kehakiman, pejabat dalam negeri. Akhirnya ketemu jumlah itu. Jumlahnya beda beda. Yang penting ada apa ndak? Kalau ada, dipulangkan atau enggak? Kalau dipulangkan apa alasannya, kalau tidak apa alasannya.

Para pendukung ISIS eks WNI  itu hidup terlunta-lunta di pengungsian. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

5 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

5 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.