Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law Cipta Kerja Atur Bonus Lima Kali Upah, Ini Syaratnya

image-gnews
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah, dalam omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya dengan istilah "sweetener" atau uang pemanis. "Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diperoleh Tempo skema bonus ini diatur dalam Bab IV Pasal 92 tentang Ketenagakerjaan. “Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh,” demikian tertulis pada ayat 1.

Pada ayat 2 menyebut, penghargaan lain diberikan berdasarkan masa kerja. Penghargaan lain untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali upah, sementara untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun diberi penghargaan sebanyak dua kali upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah. Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah.

“Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

1 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

2 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Berapa Bonus buat Atlet Peraih Medali Emas di PON 2024? Ada yang Janjikan Rp 500 Juta, Juga Siap Berikan Rumah

3 hari lalu

Lifter Jawa Barat, Dewani Ramadhan, meraih emas angkat besi kelas 76 kilogram putri PON 2024, di GOR Seramoe, Banda Aceh, Sabtu, 7 September 2024. (ANTARA/RAUF ADIPATI)
Berapa Bonus buat Atlet Peraih Medali Emas di PON 2024? Ada yang Janjikan Rp 500 Juta, Juga Siap Berikan Rumah

Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024 berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara. Simak jumlah bonus yang dijanjikan berbagai daerah.


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

5 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

8 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

Berita Top 3 Dunia pada Senin 2 September 2024 diawali oleh kabar Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan kerahkan dokter militer ke IGD RS publik


Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

8 hari lalu

Aktris Bunga Zainal. Foto: Instagram/@bungazainal05
Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

Aktris Bunga Zainal korban penipuan investasi bodong hingga Rp 15 miliar. Apa ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai?


PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

10 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia membuat pengangguran semakin meningkat. Jika dibiarkan, ini bahayanya.


5 Fakta Penting Paralimpiade Paris 2024: Jadwal Pembukaan hingga Target Medali Kontingen Indonesia

14 hari lalu

2024 Foto Portal-Berlogo-Landscape - 1. Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar berfoto bersama kontingen Indonesia untuk Paralimpiade Paris 2024 di Bandara Charles de Gaulle, Paris, Rabu, 21 Agustus 2024. (ANTARA/HO-KBRI Paris).
5 Fakta Penting Paralimpiade Paris 2024: Jadwal Pembukaan hingga Target Medali Kontingen Indonesia

Mulai jadwal pembukaan, jumlah kontingen Indonesia yang mencetak sejarah, hingga target medali terangkum dalam fakta penting Paralimpiade Paris 2024.


DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI berfoto bersama usai dalam rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.