TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyarankan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. tak apriori terhadap data kasus Papua dari Veronica Koman.
Usman mengkritik Mahfud Md yang menyebut data korban tewas dan tahanan politik Papua dari pengacara Veronica Koman sekedar sampah.
"Sebaiknya Menkopolhukam baca dahulu, telusuri kebenarannya, dan tidak apriori dahulu," kata Usman kepada Tempo pada Rabu, 12 Februari 2020.
Menurut Usman, data itu bukanlah sekadar statistik, melainkan informasi tentang manusia yang kehilangan kemerdekaannya dan nyawanya.
"Apa yang dilakukan oleh Veronica adalah wujud dari parisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM."
Dia berpendapat apa yang dilakukan Veronica Koman dan lembaga nonpemerintah yang mendukung penyampaian data Papua tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Usman mencontohkan dalam pasal 100 disebutkan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Begitu pula pasal 101 menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan HAM.
Usman Hamid lantas menyatakan data Papua yang dimiliki Veronica Koman itu bahkan terlalu penting untuk disebut sampah. "Sebab data itu bukan berisi informasi yang diada-adakan."
Data Veronica Koman yang disebutnya telah diserahkan kepada Presiden Jokowi menunjukkan adanya 57 tahanan politik Papua di 7 kota dan 243 orang tewas akibat bentrokan militer.
Adapun 110 korban tewas di antaranya adalah anak-anak.
Menurut Usman, jika data itu pun mengada-ada pemerintah seharusnya dapat dengan mudah memverifikasinya.
Dia menyebut data 57 tahanan politik itu bisa ditelusuri dari informasi proses hukum di lembaga penegak hukum.
"Menkopolhukam dapat meminta Kapolri, Jaksa Agung atau Menkumham," katanya.
Mahfud Md. mengatakan data milik Veronica Moman seperti sampah. Kalaupun data Veronica Koman sudah di tangan Jokowi, bisa saja belum dibuka.
"Belum dibuka kali suratnya. Surat banyak. Rakyat biasa juga kirim surat ke presiden, jadi itu anu lah, kalau memang ada ya sampah saja lah," ujar Mahfud di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Selasa lalu, 11 Februari 2020.