TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan WNI yang diduga teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters (FTF), sudah bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia. Para FTF yang bergabung dengan ISIS dan telah menolak kewarganegaraan Indonesia itu yang disebut Mahfud tak akan dipulangkan oleh pemerintah.
"Makanya kemarin, keputusannya ini kita sebut FTF, bukan WNI. WNI yang FTF, apa namanya itu, fighters atau kombatan," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Mahfud mengatakan para FTF ini telah menyatakan penolakan menjadi warga negara Indonesia dengan sejumlah langkah. Mulai dari membakar paspor, tak mengakui kewarganegaraan, hingga mengancam dan menantang negara asalnya.
"Mereka sudah gabung dengan (kelompok) teroris, mau dipulangkan untuk apa?" kata Mahfud.
Beda halnya jika mereka masih mengakui kewarganegaraan Indonesia. Mahfud mempersilakan jika ada WNI yang saat ini berada di luar negeri dan merasa terlantar untuk datang ke kedutaaan.
Mahfud menjamin mereka akan dilindungi dan dipulangkan. "Kalau sembarang orang (terlantar) di luar negeri bukan teroris, lapor saja kedutaan. Kan gitu. Lapor, minta pulang," kata dia.
Pada Selasa, 11 Februari lalu, pemerintah baru saja memutuskan tak akan memulangkan para FTF atau teroris yang tersebar di sejumlah negara. Mahfud MD mengatakan mereka mengancam keselamatan seluruh warga Indonesia jika dipulangkan. Ia menyebut mereka sebagai virus yang bisa merusak dari dalam.