TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Zainudin Hasan.
"Iya menerima kasasi kasasi jaksa penuntut umum," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat pada Rabu, 12 Februari 2020. Ali mengatakan KPK sedang menunggu salinan lengkap putusan tersebut.
KPK mengajukan kasasi dalam perkara ini setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menolak banding yang mereka ajukan pada Mei 2019.
Jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dianggap mengabaikan beberapa fakta dalam tuntutan jaksa.