TEMPO.CO, Jakarta - Rohaniawan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Benny Susetyo meminta penunjukkan Plt Direktur Jenderal Bina Masyarakat atau Bimas Katolik Kementerian Agama tidak menjadi polemik. "Tetapi dicarikan solusinya dengan sistem lelang terbuka," kata Benny dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2020.
Benny mengatakan, sistem lelang terbuka bisa menjadi terobosan untuk mencari Dirjen Bimas yang mumpuni secara moralitas, manajerial, dan memiliki rekam jejak birokrasi. Ia menilai, tantangan ke depan Dirjen Bimas Katolik ini harus mampu bersinergi dengan lembaga Seminari dan Sekolah Tinggi Filsafat Teologi se-Indonesia.
Menurut dia, untuk memberikan pelayanan prima kepada lembaga Katolik, maka dibutuhkan Dirjen Bimas yang visioner dan mampu mengkombinasikan antara teknologi dan birokrasi dalam pelayanan gereja Indonesia.
"Prioritas harus kerja sama Keuskupan dalam programnya, untuk bersinergi untuk Indonesia yang unggul dalam mewujudkan kualitas manusia lewat pendidikan dan gerakan komunitas basis gereja," katanya.
Plt. Dirjen Bimas Katolik saat ini dijabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan. Hal ini menjadi polemik di media sosial karena Nur Kholis bukan beragama Katolik.
Nur Kholis mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt. Pejabat Eselon I, sehingga khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Sekjen masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). "Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nur Kholis dalam siaran tertulisnya, Senin kemarin.
Nur Kholis mengatakan, pada Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt. Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama dan Plt. Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.