TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa langkah awal yang harus dilakukan terhadap lebih dari 600 warga negara Indonesia pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) adalah melakukan identifikasi profil WNI eks ISIS ini secara teliti dan cermat. Sehingga, mereka dapat diklasifikasikan berdasarkan risikonya.
"Setidaknya ada tiga klasifikasi,” kata Zainut lewat keterangan tertulis pada Jumat, 7 Februari 2020. Menurut dia, perlu ada tinjauan dari aspek hukum formal sehubungan dengan rencananya pemulangan orang Indonesia eks ISIS ini.
Rencana pemulangan itu perlu dipertimbangkan kembali secara lebih matang, cermat dan ekstra hati-hati. “Perlu dilakukan antisipasi dan kewaspadaan khususnya terhadap gangguan keamanannya," ujar dia.
Berikut adalah klasifikasi profil bagi pendukung ISIS itu:
1. Yang sudah sadar,
- Yang masih terpaparIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Yang perlu mendapat perhatian khusus dan harus berurusan dengan hukum
Menurut Zainut, Kementerian Agama tidak pernah mendukung rencana pemulangan 600 orang Indonesia eks ISIS itu ke Indonesia. Sampai saat ini, kata Zainut, Kemenag belum pernah menerima usulan itu dari siapa pun, termasuk dari BNPT.
Untuk itu, kata Zainut, dalam waktu dekat Kemenag akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh. "Kami menilai masih adanya potensi ancaman keamanan terkait hal tersebut, karena bagaimana pun mereka bukan saja sekedar terpapar paham radikal, tetapi sebagian dari mereka adalah pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan ISIS," ujar Zainut.
Pemerintah, kata dia, akan menyerap dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Sehingga pengambilan keputusannya benar-benar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.