TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berpesan kepada masyarakat Surabaya agar dapat memaafkan ZKR alias Zikria, 43 tahun. Zikria merupakan pemilik akun Facebook yang telah menghina dan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Risma melalui media sosial dan telah ditangkap polisi.
Sebab, Risma menyebut secara pribadi dirinya telah memaafkan pelaku. “Saya berharap kepada seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah. Mari kita bersama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan,” kata Wali Kota Risma di rumah dinas, Jalan Sedap Malam, Rabu, 5 Februari 2020.
Risma mengaku dia telah menerima dua surat permintaan maaf dari Zikria yang ditujukan padanya dan seluruh warga Surabaya. Surat tersebut disampaikan Zikria melalui Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Sandi Nugroho.
Dalam surat tersebut tertulis, Zikria meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Zikria mengatakan dirinya terpengaruh dunia maya dan membuatnya terlena dengan bisikan setan.
“Saya sebagai manusia, saya sudah maafkan yang bersangkutan. Dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf itu. Karena Tuhan pun memberikan maaf bagi umatnya yang salah,” ujar Risma.
Karena itu, Risma berpesan agar warga Surabaya turut memaafkan Zikria. Sebab, kata dia, semua manusia tidak luput dari salah dan dosa.
Risma juga tidak ingin ada kebencian dan permusuhan antar masyarakat Indonesia. “Saya minta seluruh warga Surabaya mari kita hilangkan kebencian. Karena saya kemudian kita saling bermusuhan, saya tidak ingin itu. Biarlah kita serahkan kepada Tuhan untuk selanjutnya apa yang akan terjadi,” ujarnya.
Meski sudah memaafkannya, Risma mengatakan proses hukum selanjutnya telah ia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Untuk urusan hukum saya serahkan ke Pak Kapolres. Tapi saya minta seluruh warga Surabaya ikut memaafkan. Mari hilangkan itu kebencian, biarlah kita serahkan kepada Tuhan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini. Namun, ia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.
“Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata Sandi.
Lebih lanjut, Sandi berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, apapun yang dibagikan di media sosial wajib dipertanggungjawabkan. “Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa mensharing sebelum menshare,” ujarnya.
Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian maupun perpecahan anak bangsa.
“Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi, untuk pandai-pandai mensahring sebelum menshare. Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” kata Sandi.
Kasus ujaran kebencian terhadap Risma sebelumnya dilaporkan pada 21 Januari 2020 oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui dan saksi ahli.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, polisi berkesimpulan bahwa tersangka telah melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penghinaan kepada Risma.
Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler android dan tiga tangkapan layar postingan Zikria di Fecebook. Dalam tangkapan layar 16 Januari pukul 18.59 akun atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Risma di sungai disertai keterangan, “Anjiir...asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina.