Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Sikap 3 Lembaga Diajak Terlibat TPF Harun Masiku

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mereka Bilang Tanya ke Yasonna
Mereka Bilang Tanya ke Yasonna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Tim tersebut terdiri dari unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Nasional, serta Ombudsman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berujar empat unsur tersebut bakal menelisik kejanggalan keterangan imigrasi yang menyebut tidak tahu bahwa Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia.

"Keempat unsur ini akan melihat, dan supaya terjadi betul-betul hal independen dalam penelitian dan tidak ada konflik kepentingan, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi (Ronny Sompie)," ujar dia di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keberadaan Harun tidak diketahui.

Kendati telah dibentuk, hingga saat ini lembaga-lembaga yang dilibatkan Yasonna dalam tim pencari fakta tersebut memiliki sikap yang berbeda-beda. Berikut ini adalah rangkuman Tempo terkait sikap dari lembaga-lembaga tersebut.

1. Badan Siber dan Sandi Negara

BSSN hingga kini masih belum memutuskan bergabung atau tidak dalam tim pencari fakta. Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan lembaganya masih mempelajari surat permintaan dari Yasonna Laoly.

Hinsa mengatakan mereka akan segera menjawab permintaan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut. "Sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020. 

2. Badan Reserse Kriminal Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian tak banyak berkomentar soal keterlibatannya dalam tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono hanya mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi terkait pembentukan tim itu. "Semua komponen kami koordinasikan, berkaitan dengan informasi yang bersangkutan," ujar Argo.

Sebelumnya, Kepolisian juga membentuk tim untuk memburu Harun. Pembentukan tim itu untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun yang sampai saat ini buron. Kendati demikian, polisi tak bakal membeberkan setiap perkembangan tim tersebut kepada publik guna memastikan agar Harun tidak mengetahui pergerakan tim.

3. Ombudsman

Ombudsman menolak masuk dalam tim bentukan Kemenkumham. Alasannya, Undang-undang melarang lembaga pengawas masuk dalam tim bentukan pemerintah. "Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.

Beleid yang dimaksud Ninik adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Berdasarkan pasal 2, ia mengatakan Ombudsman adalah lembaga yang bekerja secara mandiri. Sementara, pasal 7 menyebut Ombudsman adalah lembaga pengawas pemerintah. Karena itu, lembaga tersebut tidak mungkin bergabung dengan tim bentukan pemerintah.

Atas sikap Ombudsman itu, Yasonna ogah berkomentar panjang. "Urusan dia. Pokoknya urusan dia, itu bukan urusan saya," kata Yasonna sembari buru-buru masuk mobil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Yasonna tak menjawab lebih jauh. Dia juga mengaku tak tahu apakah tim bentukannya itu bakal bekerja tanpa Ombudsman. "Enggak tahu, belum tahu," ujar politikus PDIP ini.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

11 hari lalu

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

14 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

17 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

17 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

37 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?