Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Sikap 3 Lembaga Diajak Terlibat TPF Harun Masiku

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mereka Bilang Tanya ke Yasonna
Mereka Bilang Tanya ke Yasonna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Tim tersebut terdiri dari unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Nasional, serta Ombudsman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berujar empat unsur tersebut bakal menelisik kejanggalan keterangan imigrasi yang menyebut tidak tahu bahwa Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia.

"Keempat unsur ini akan melihat, dan supaya terjadi betul-betul hal independen dalam penelitian dan tidak ada konflik kepentingan, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi (Ronny Sompie)," ujar dia di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keberadaan Harun tidak diketahui.

Kendati telah dibentuk, hingga saat ini lembaga-lembaga yang dilibatkan Yasonna dalam tim pencari fakta tersebut memiliki sikap yang berbeda-beda. Berikut ini adalah rangkuman Tempo terkait sikap dari lembaga-lembaga tersebut.

1. Badan Siber dan Sandi Negara

BSSN hingga kini masih belum memutuskan bergabung atau tidak dalam tim pencari fakta. Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan lembaganya masih mempelajari surat permintaan dari Yasonna Laoly.

Hinsa mengatakan mereka akan segera menjawab permintaan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut. "Sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020. 

2. Badan Reserse Kriminal Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian tak banyak berkomentar soal keterlibatannya dalam tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono hanya mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi terkait pembentukan tim itu. "Semua komponen kami koordinasikan, berkaitan dengan informasi yang bersangkutan," ujar Argo.

Sebelumnya, Kepolisian juga membentuk tim untuk memburu Harun. Pembentukan tim itu untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun yang sampai saat ini buron. Kendati demikian, polisi tak bakal membeberkan setiap perkembangan tim tersebut kepada publik guna memastikan agar Harun tidak mengetahui pergerakan tim.

3. Ombudsman

Ombudsman menolak masuk dalam tim bentukan Kemenkumham. Alasannya, Undang-undang melarang lembaga pengawas masuk dalam tim bentukan pemerintah. "Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.

Beleid yang dimaksud Ninik adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Berdasarkan pasal 2, ia mengatakan Ombudsman adalah lembaga yang bekerja secara mandiri. Sementara, pasal 7 menyebut Ombudsman adalah lembaga pengawas pemerintah. Karena itu, lembaga tersebut tidak mungkin bergabung dengan tim bentukan pemerintah.

Atas sikap Ombudsman itu, Yasonna ogah berkomentar panjang. "Urusan dia. Pokoknya urusan dia, itu bukan urusan saya," kata Yasonna sembari buru-buru masuk mobil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Yasonna tak menjawab lebih jauh. Dia juga mengaku tak tahu apakah tim bentukannya itu bakal bekerja tanpa Ombudsman. "Enggak tahu, belum tahu," ujar politikus PDIP ini.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

12 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

13 hari lalu

Mantan narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang antre mendapatkan surat bebas di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (31/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

14 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

16 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

17 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

18 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

36 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

36 hari lalu

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat memberikan penjelasan tentang persiapan kampanye akbar Pasangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Dalam keteranganya, Hasto menyinggung pertemuan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo karena gagalnya panen dalam program food estate Kemenhan itu lah yang membuat Presiden Jokowi makan bakso bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kasus Harun Masiku kerap dimunculkan saat menyuarakan kritik ke pemerintah.