TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan meminta penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung diundur. Ia tak mau penarikan ini menjadi polemik.
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," kata dia dalam keterangan tertulis Selasa, 28 Januari 2020.
Yadyn menganggap langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menarik dirinya sebagai upaya penguatan lembaga. Ia mengatakan siap ditempatkan di mana saja. Namun, ia meminta diberi waktu untuk menyelesaikan tugas di komisi antirasuah.
Yadyn adalah salah satu dari dua jaksa yang tiba-tiba ditarik kembali ke institusi asalnya. Masa tugas Yadyn harusnya berakhir pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024. Penarikan itu dianggap janggal karena dilakukan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilahan Umum Wahyu Setiawan yang disangka menerima suap dari Harun Masiku.
Jaksa lainnya yang juga ditarik ke Kejagung ialah Sugeng. Sugeng pernah menjadi ketua tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penarikan dua jaksa ini merupakan permintaan dari kejaksaan. Ia mengatakan penarikan pegawai yang dipekerjakan di KPK adalah hal wajar.