Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Bantah Ada Pasal Presiden Bisa Pecat Gubernur di Omnibus Law

image-gnews
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian tiba saat akan meninjau langsung posko pengungsian korban banjir di Gor Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2020. Sebanyak 1.424 warga terdampak banjir mengungsi di posko yang telah disiapkan di beberapa lokasi yang akan diberikan bantuan berupa sembako oleh Kemendagri. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian tiba saat akan meninjau langsung posko pengungsian korban banjir di Gor Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2020. Sebanyak 1.424 warga terdampak banjir mengungsi di posko yang telah disiapkan di beberapa lokasi yang akan diberikan bantuan berupa sembako oleh Kemendagri. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah ada pasal di omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang menyebut presiden melalui Mendagri bisa memecat gubernur. Tito juga menegaskan gubernur tak dapat memecat bupati.

"Saya mau koreksi, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Tito mengatakan, dia akan meminta pasal itu dihapuskan jika memang ada. "Kalau pun ada, tidak akan kita, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop," kata dia.

Tito menuturkan, pemberhentian kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia merujuk pada Pasal 67, 68, 69, 76, sampai 89.

"Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia. Dua kalau mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," ujar dia.

Perihal diberhentikan ini, kata Tito, salah satunya bisa lantaran kepala daerah dianggap tidak melaksanakan program strategis nasional, meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama tujuh hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama satu bulan. Pemberian sanksi pun bertahap dari teguran pertama, kedua, hingga diberhentikan temporer selama tiga bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya apa? Wacana tentang kewenangan presiden cq Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur undang-undang," kata mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini.

Merujuk UU ini, kata Tito, gubernur juga dapat mengajukan pemberhentian bupati atau wali kota kepada Mendagri, apabila para kepala daerah itu dianggap tak menjalankan tugas sesuai pasal-pasal tersebut.

Sebelumnya, Tito ditanya oleh anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen hari ini. Sodik mempertanyakan apakah ada perwakilan Kemendagri dalam tim perumus RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

"Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu," kata Sodik.

Politikus Gerindra itu juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik. Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

7 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

7 hari lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

7 hari lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.