TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah ada pasal di omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang menyebut presiden melalui Mendagri bisa memecat gubernur. Tito juga menegaskan gubernur tak dapat memecat bupati.
"Saya mau koreksi, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Tito mengatakan, dia akan meminta pasal itu dihapuskan jika memang ada. "Kalau pun ada, tidak akan kita, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop," kata dia.
Tito menuturkan, pemberhentian kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia merujuk pada Pasal 67, 68, 69, 76, sampai 89.
"Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia. Dua kalau mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," ujar dia.
Perihal diberhentikan ini, kata Tito, salah satunya bisa lantaran kepala daerah dianggap tidak melaksanakan program strategis nasional, meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama tujuh hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama satu bulan. Pemberian sanksi pun bertahap dari teguran pertama, kedua, hingga diberhentikan temporer selama tiga bulan.
"Artinya apa? Wacana tentang kewenangan presiden cq Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur undang-undang," kata mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini.
Merujuk UU ini, kata Tito, gubernur juga dapat mengajukan pemberhentian bupati atau wali kota kepada Mendagri, apabila para kepala daerah itu dianggap tak menjalankan tugas sesuai pasal-pasal tersebut.
Sebelumnya, Tito ditanya oleh anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen hari ini. Sodik mempertanyakan apakah ada perwakilan Kemendagri dalam tim perumus RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.
"Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut ada pihak Kemendagri atau tidak, sehingga ada frasa seperti itu," kata Sodik.
Politikus Gerindra itu juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik. Gubernur dan bupati tak bisa dengan mudah dipecat oleh atasannya, melainkan harus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).