TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berdampak pada sejumlah aturan di dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun ia membantah jika tidak omnibus law itu menghapus kewajiban sertifikasi halal.
Mastuki menjelaskan banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Pasal-pasal itu adalah: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi dibahas,” kata dia dalam keterangan resmi dikutip dari situs Kemenag, Rabu, 22 Januari 2020.
Mastuki mengatakan BPJPH ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan sejumlah lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.
Menurut dia, dalam konteks jaminan produk halal RUU Omnibus Law ini menekankan pada empat hal. Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. “RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Harus ada kepastian waktu,” ucap dia.
Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. “Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’.”
Yang ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal guna mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Penyesuaian akan dilakukan dalam sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan.
Keempat, ada pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana. “Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. ”Pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. “Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” kata Mastuki.