TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah mengatakan dalam regulasi soal jaminan produk halal tak diatur mengenai larangan menuliskan ucapan selamat Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween pada kue sebagai syarat proses sertifikasi halal. "Di regulasi JPH tidak ada," kata Aminah melalui pesan teks kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2019.
Foto dan video soal pengumuman berjudul "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang diletakkan toko kue Tous Les Jours di gerainya beredar luas dan berkembang viral. Pengumuman itu diletakkan di atas lemari kaca tempat kue dipajang dan terbaca oleh calon pembeli.
Dalam pengumuman itu, disebutkan "Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lain-lain". Selain itu, perayaan yang dianggap bertentangan syariat Islam yaitu Valentine, Halloween, dan lain-lain.
Pengumuman yang dicetak di atas selembar kertas putih itu menuliskan "Referensi: Sistem Jaminan Halal" di bagian bawah judul peraturan. Di dalam pengumuman itu, dituliskan toko tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.
Sertifikat halal wajib dimiliki perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal. BPJPH dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memuat proses sertifikasi halal sebagai berikut:
- Pasal 29 menyebutkan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
- Untuk menguji kehalalan produk, BPJPH terlebih dulu menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi minimal tiga auditor.
- Auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha saat proses produksi. Jika diragukan kehalalannya, auditor dapat melakukan pengujian di laboratorium.
- Setelah melakukan pemeriksaan, LPH menyerahkan hasilnya kepada BPJPH.
- BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.
- Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal. Sidang ini menyertakan pakar, unsur kementerian, atau instansi terkait. Sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH. Keputusan penetapan halal produk yang disampaikan kepada BPJPH akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
- Jika ditetapkan halal, maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Tapi bila dalam sidang dinyatakan produk tidak halal, maka BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat ini wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.