Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak, Begini Alur Proses Sertifikasi Halal Menurut BPJPH

Reporter

image-gnews
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah mengatakan dalam regulasi soal jaminan produk halal tak diatur mengenai larangan menuliskan ucapan selamat Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween pada kue sebagai syarat proses sertifikasi halal. "Di regulasi JPH tidak ada," kata Aminah melalui pesan teks kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2019.

Foto dan video soal pengumuman berjudul "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang diletakkan toko kue Tous Les Jours di gerainya beredar luas dan berkembang viral. Pengumuman itu diletakkan di atas lemari kaca tempat kue dipajang dan terbaca oleh calon pembeli.

Dalam pengumuman itu, disebutkan "Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lain-lain". Selain itu, perayaan yang dianggap bertentangan syariat Islam yaitu Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Pengumuman yang dicetak di atas selembar kertas putih itu menuliskan "Referensi: Sistem Jaminan Halal" di bagian bawah judul peraturan. Di dalam pengumuman itu, dituliskan toko tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sertifikat halal wajib dimiliki perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal. BPJPH dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memuat proses sertifikasi halal sebagai berikut:

  1. Pasal 29 menyebutkan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
  2. Untuk menguji kehalalan produk, BPJPH terlebih dulu menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi minimal tiga auditor. 
  3. Auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha saat proses produksi. Jika diragukan kehalalannya, auditor dapat melakukan pengujian di laboratorium.
  4. Setelah melakukan pemeriksaan, LPH menyerahkan hasilnya kepada BPJPH.
  5. BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.
  6. Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal. Sidang ini menyertakan pakar, unsur kementerian, atau instansi terkait. Sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH. Keputusan penetapan halal produk yang disampaikan kepada BPJPH akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
  1. Jika ditetapkan halal, maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Tapi bila dalam sidang dinyatakan produk tidak halal, maka BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.

    Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat ini wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

1 hari lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

8 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

18 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

19 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.


Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.


Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

29 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta rombongan terbatas menghadiri agenda pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Winston Peters di Gedung Parlemen Selandia Baru, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Sekretariat Wakil Presiden)
Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong agar ekspor daging sapi dan domba bersertifikasi halal dari Selandia Baru ke Indonesia bisa ditingkatkan.


Wapres Ma'ruf Amin Lawatan ke Selandia Baru Dorong Diplomasi Halal

31 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin lepas landas untuk lawatan ke Selandia Baru dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad malam, 25 Februari 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Wapres Ma'ruf Amin Lawatan ke Selandia Baru Dorong Diplomasi Halal

Wapres Ma'ruf Amin membawa agenda diplomasi halal dalam lawatannya ke Selandia Baru kali ini. Juru bicara sebut ini bagian dari konsistensi Ma'ruf.


Mengenal Ciak Po, Ramuan Herbal Halal Khas Cina

43 hari lalu

Apoteker menimbang bahan-bahan untuk membuat ramuan obat tradisional Cina (TCM) di Rumah Sakit  Universitas Pengobatan Tradisional Cina di Tianjin, Cina, 12 Januari 2022. TCM telah diterapkan secara luas dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Tianjin, untuk meningkatkan kapasitas kekebalan individu di bawah karantina medis. Xinhua/Li Ran
Mengenal Ciak Po, Ramuan Herbal Halal Khas Cina

Banyak ramuan herbal tradisional sebagai pengobatan dan kesehatan.


Bagaimana Hukum Shalat dengan Tinta Pemilu? Ini Penjelasannya

43 hari lalu

Berikut ini penjelasan hukum shalat dengan tinta pemilu dan cara mengetahui bagaimana menentukan bahan tinta bebas dari najis. Foto: Canva
Bagaimana Hukum Shalat dengan Tinta Pemilu? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan hukum shalat dengan tinta pemilu dan cara mengetahui bagaimana menentukan bahan tinta bebas dari najis.


Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

58 hari lalu

Pembukaan Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, sekaligus penyerahan sertifikasi halal dadi LPPOM MUI, Selasa 30 Januari 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia