Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Hakim Agung Ini Usulkan Tipiring Dikenakan Sanksi Adat

Reporter

image-gnews
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari (berpeci hitam) saat mengumumkan 13 calon hakim agung yang lolos seleksi kepribadian dan kesehatan, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari (berpeci hitam) saat mengumumkan 13 calon hakim agung yang lolos seleksi kepribadian dan kesehatan, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Soesilo menyatakan akan membuat terobosan dengan memberlakukan sanksi adat dalam kasus tindak pidana ringan atau Tipiring.

Menurut Soesilo, usul pemberlakuan sanksi adat ini bukan meniadakan proses hukum di pengadilan. Proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan tetap berjalan, hanya saja pemidanaan Tipiring yang memakai sanksi adat.

"Karena ini kan tidak ada dalam aturan perundangan, maka sistem peradilan pidana terpadu ini akan kami dorong untuk disepakati antara polisi, jaksa, dan hakim. Kami akan dorong kesepakatan bersama," ujar Soesilo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa, 21 Januari 2020.

Perkara Tipiring diatur dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP. Mengenai batas nilai kerugian atau jumlah denda dalam perkara tipiring, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang pada pokoknya mengatur bahwa batas nilai kerugian dalam perkara tipiring adalah maksimal sebesar Rp 2,5 juta dan terhadap perkara yang ancaman hukuman pidananya maksimal tiga bulan penjara atau pidana denda.

Berdasarkan aturan tersebut, maka terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat. Selain itu, perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

Perma tersebut dikeluarkan sebagai respon terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP terkait batas nilai kerugian dan denda, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini. Perma ini juga ditujukan untuk menghindari terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung serta menghindari penerapan pasal-pasal kejahatan biasa dalam kasus kejahatan ringan, yang pelakunya tidak perlu ditahan dan tidak perlu diajukan upaya hukum kasasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai tindak lanjutnya, pada Oktober 2012, Mahkamah Agung bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenkumham telah membuat Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan Perma Nomor 2 Tahun 2012. Nota Kesepahaman ini untuk restorative justice (pemulihan keadilan), terutama untuk kasus pidana anak dan pidana ringan dengan nilai denda atau nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Namun, meskipun sudah tujuh tahun diberlakukan, ketentuan tersebut seringkali tidak diterapkan dengan konsisten. Masih banyak pelaku tipiring yang diproses hukum layaknya kejahatan biasa, bahkan pelakunya ditahan.

DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21-22 Januari 2020.

Ada 6 nama calon hakim agung, 2 nama calon hakim ad hoc tipikor, dan 2 nama hakim hubungan industrial yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini. Pada hari ini, diikuti oleh lima calon yakni; Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto, calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Willy Farianto dan Sugiyanto, serta calon calon hakim agung kamar pidana Soesilo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

23 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

14 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

32 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

32 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

51 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.