TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA), Ansori menilai putusan mahkamah yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI), merupakan putusan yang tidak wajar. Putusan tersebut diketok pada awal Juli 2019.
"Kalau kajian secara akademis, memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," ujar Ansori saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Januari 2020.
Pada 2019 lalu, MA mengabulkan kasasi Syafruddin Temanggung sehingga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus bebas. Dalam amar putusan MA terkait perkara itu, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim.
Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Menurut Ansori, hakim dalam memutus perkara tidak boleh diintervensi dengan hal-hal yang di luar pertimbangan ranah pidana. "Jelas unsur tipikornya ada, kemudian seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, perdata, saya pikir ini tidak proporsional," ujarnya.
Kendati demikian, Ansori tidak bisa menjelaskan langkah konkret yang akan diambilnya jika menghadapi kasus serupa. Dia juga tidak bisa memastikan bahwa dirinya tidak akan membebaskan terdakwa kasus korupsi.
"Lalu, apa yang akan Saudara lakukan jika menghadapi kasus serupa? Anda kan nanti akan duduk di sana kalau lolos ini?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa ketika mengkonfrontir jawaban Ansori.
"Ya, kalau ada kasus serupa, tentu saya akan memutuskan perkara dengan penuh integritas," ujar Ansori menjawab pertanyaan Desmond.
"Itu alasan klasik, disenting opinion itu juga klasik. Mendengar jawaban Anda, saya tidak melihat anda akan membawa marwah baru dalam memutus perkara Tipikor di MA," ujar Desmond menanggapi jawaban Ansori.
DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21-22 Januari 2020.
Ada 6 nama calon hakim agung, 2 nama calon hakim ad hoc tipikor, dan 2 nama hakim hubungan industrial yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini. Pada hari ini, diikuti oleh lima calon yakni; Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto, calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial Willy Farianto dan Sugiyanto, serta calon calon hakim agung kamar pidana Soesilo.