TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini, Selasa, 21 Januari 2020.
"Ke-10 orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dihubungi pada Selasa, 21 Januari 2020.
Mereka adalah lima orang karyawan PT Hanson International Tbk atas nama Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.
Tiga orang karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi atas nama Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasi; serta Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya. Dalam perkara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Burhanuddin pun telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.