TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2020.
Kejaksaan Agung menyita delapan kendaraan mewah dari para tersangka. Ada satu motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim, satu Mercedes Benz milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo, satu mobil Mercedes Benz atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk.
Selain itu, ada satu Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Alphard atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn, serta Honda CRV milik Syahmirwan.
"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," kata Hari. Kejaksaan Agung juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus itu, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.