TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan segera memanggil Jaksa Agung ST. Burhanuddin ihwal pernyataannya soal tragedi Semanggi I dan II.
"Nanti kami lihat dan memastikan duduk posisinya seperti apa. Nanti minggu depan saya panggil," kata Mahfud di Hotel Sari Pacific, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020.
Mahfud sebelumnya mengaku tidak tahu jika Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Saya belum dengar, tuh. Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 17 Januari kemarin.
Menurut Mahfud, suatu peristiwa bisa disebut pelanggaran HAM berat jika memenuhi sejumlah kriteria seperti adanya kejahatan kemanusiaan dan genosida. "Dalam konteks ukuran itu, kan, nanti kami akan melihat," ujarnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu juga enggan berkomentar banyak saat ditanya pembentukan pengadilan ad hoc untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. "Nanti, lah. Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena, kan, sejak dulu selalu beda Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," ujar Mahfud.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kamis kemarin, Burhanuddin mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Ia berdalih rapat paripurna DPR yang mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus Peristiwa Semanggi I dan II serta Tragedi Trisakti pada 9 Juli 2001 menyatakan peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM dan bisa diadili di pengadilan umum.
Pernyataan Burhanuddin itu pun menuai kritik, salah satunya dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Choirul menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi.
Anam mengatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. "Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.