Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CISDI Tolak Rokok Jadi Sponsor Indonesia Millennial Summit 2020

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi rokok linting. Wisegeek.com
Ilustrasi rokok linting. Wisegeek.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI menolak industri rokok terlibat dalam pelaksanaan Indonesia Millennial Summit 2020.

Acara ini diselenggarakan oleh IDN Times pada 17-18 Januari 2020 di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

CISDI menilai pelibatan PT. Djarum dalam acara Indonesia Millennial Summit 2020 membuktikan penetrasi industri rokok masih dianggap sebagai hal yang lumrah.

Ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Ini juga dianggap bertolak belakang dengan upaya menurunkan angka perokok anak di mana angkanya terus meningkat dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018.

“Kami dengan sangat tegas menolak keterlibatan industri rokok dalam forum ini mengingat sponsorship industri rokok memiliki agenda utama untuk mempromosikan produk-produk rokok kepada kaum muda," ujar peneliti CISDI, Nurul Luntungan, melalui siaran pers pada Jumat 17 Januari 2020.

Nurul mengatakan terlebih lagi, logo industri itu terpampang jelas di media promosi seperti Instagram dan tidak menerapkan batasan usia. Sehingga, ini memungkinkan anak di bawah usia 18 tahun melihat logo itu. "Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012."

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsor industri tembakau (TAPS-BAN).

Secara spesifik, Pasal 35 Ayat 2 mengatur promosi produk tembakau tidak menggunakan logo dan/atau produk tembakau pada kegiatan lembaga dan/atau perseorangan. Namun, pengawasan dan penerapan kebijakan ini masih longgar.

Nurul menjelaskan hingga kini dunia terus berkomitmen mendorong implementasi Framework Convention of Tobacco Control atau FCTC. Sedikitnya 181 negara sudah meratifikasi FCTC, di mana salah satu kesepakatannya adalah melarang iklan, promosi, dan sponsor industri tembakau.

Ironisnya, Indonesia sebagai salah satu pencetus FCTC, belum menandatangani manifesto itu. Namun, pernyataan sikap beberapa figur publik terhadap situasi ini layak diapresiasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa figur publik seperti Walikota Bogor, Bima Arya, mengundurkan diri sebagai pembicara. Salah satu alasan yang dikemukakan termasuk soal sponsor industri tembakau.

Menurut Nurul, diperlukan lebih banyak figur publik seperti Bima Arya yang berkomitmen untuk menolak menjadi bagian dari promosi rokok khususnya pada anak-anak.

"Pada acara yang melibatkan kelompok usia di bawah 18 tahun, sponsor industri tembakau mendorong terciptanya branding positif pada konsumsi rokok. Ini yang membuat sponsor rokok menjadi lebih berbahaya bagi anak-anak,” ujar Nurul.

Dia juga menyebut Dartmouth Institute of Public Health mencatat orang yang terekspos iklan dan pesan konsumsi rokok memiliki 11,9% kecenderungan mengonsumsi rokok.

Jika masyarakat kelompok usia di bawah 18 tahun terekspos iklan industri rokok secara konsisten, hal ini memicu meningkatnya jumlah perokok anak, semakin mudanya usia perokok anak, serta penurunan kualitas SDM yang saat ini tengah menjadi prioritas pemerintah.

Nurul mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN juga sudah secara jelas menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada tahun 2024. Namun, ada indikasi peningkatan konsumsi tembakau pada kelompok usia 10-14 tahun mencapai 12 kali lipat pada tahun 2013.

"Jika industri tembakau masih terus dilibatkan dalam forum dialog kepemudaan, target RPJMN terancam gagal dan target prioritas pemerintah untuk memastikan peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia tidak tercapai,” kata Nurul.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

12 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

25 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

28 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

39 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

43 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

54 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

54 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.