TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil kader PDIP Harun Masiku untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI pada periode 2019-2024. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun diketahui telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00. Namun, Harun diduga telah berada di Indonesia.
Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 16 Januari 2020, Harun memang terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Ia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 pada sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia hanya semalam berada di negara itu dan terbang kembali ke Jakarta dengan menggunakan Batik Air. Pesawat dengan nomor penerbangan ID 7156 itu terbang dari Bandar Udara Changi terminal 16 pukul 16.35 waktu setempat. Ia tiba di Jakarta pukul 17.03 WIB.
Dari catatan penerbangan, Harun tercantum duduk di kursi nomor 3C, menggunakan tiket kelas Charlie. Informasi lain menyebutkan bahwa Harun kemudian menuju ke salah satu hotel di pusat kota di Jakarta.
KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun. KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri. "Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh, secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
Kamis, 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat tersangka korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024. Tersangka penerima suap adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tersangka pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari angka yang dijanjikan, Wahyu menerima Rp 600 juta.
ANTARA | KORAN TEMPO