TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Anti Penyimpangan Seksual masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengaku tak ingat siapa yang mengusulkan RUU tersebut.
"Saya persisnya lupa, tapi ada salah satu fraksi atau anggota yang mengusulkan waktu itu karena itu hasil kompilasi usulan fraksi-fraksi dan anggota yang disampaikan kepada Baleg DPR," kata Baidowi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Prolegnas 2020-2024 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 17 Januari 2020. Ada 248 RUU yang masuk dalam daftar program legislasi lima tahun ini.
Menurut Baidowi, RUU yang sudah masuk dalam prolegnas itu semuanya dianggap penting. Namun dia mengatakan belum ada draf dan naskah akademik RUU Anti Penyimpangan Seksual tersebut. "Belum ada drafnya, baru sebatas judul kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpangan lah," ujar Baidowi.
Baidowi mengatakan belum melihat detail alasan dari pengusul RUU Anti Penyimpangan Seksual itu dalam Prolegnas. Dia juga menilai wajar jika sudah ada kritik dari masyarakat yang menganggap RUU itu berpotensi diskriminatif terhadap kelompok LGBT.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, DPR juga harus mendengarkan pendapat dari elemen masyarakat lain agar berimbang, termasuk dari pengusul. "Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatarbelakangi pengusul untuk menyampaikan itu," kata dia.