Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta karena perkara suap impor gula.  "Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana Pieko Njotosetiadi pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu malam, 15 Januari 2020.

Di persidangan yang dipimpin R. Iim Nurohim, jaksa menegaskan bahwa Pieko terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam dakwa alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU no. 31 1999 sebagaimana tekah diubah UU no. 20 tahun 2001.

Jaksa menyatakan Pieko terbukti telah menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan, senilai Sin$ 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar. Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan kontrak jangka panjang distribusi gula kristal putih kepada perusahaan Pieko. "Memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar Sin$ 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar kepada Dolly Parlagutan Pulungan."

 Menurut KPK, uang dari Pieko diserahkan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. KPK menyatakan pada September 2018, Kadek membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. Sistem ini dibuat untuk menghilangkan spekulan gula. Namun, persyaratan dalam sistem itu hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan Pieko. Sedangkan, perusahaan lain keberatan dengan syarat membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Setelah itu, Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Setelah perjanjian beli ditandatangani, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly di hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu ada permintaan uang dari Dolly dan disanggupi oleh Pieko. Penyerahan uang dilakukan pada September 2019, saat itulah Pieko dan Dolly dicokok tim Operasi Tangkap Tangan KPK. 

Ali menjelaskan, tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta itu diberikan berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, hal yang memberatkan putusan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Khususnya pada di sektor pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal yang meringankan, dijelaskan Ali bahwa Pieko telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa sering sakit dan terdakwa adalah lanjut usia"

Atas tuntutan itu, Pieko akan mengajukan pledoi. Sidang suap impor gula itu akan digelar pada hari Jumat, 24 Januari 2020 mendatang. Sidang perkara suap impor gula  dengan terdakwa Pieko dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sejak Senin, 25 November 2019.

Jejak Pieko Njoto Setiadi dalam jual-beli gula bisa terlacak sejak Wakil Presiden Jusuf Kalla menjabat Menteri Perdagangan pada 1999. Pieko memimpin dua asosiasi sekaligus, yakni Asosiasi Pedagang Gula Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.

Namanya juga kerap disangkutpautkan dengan Samurai Gula, istilah untuk pengusaha kuota impor dan pengatur harga gula. “Tujuh samurai wis mati kabeh. Saiki gari aku thok (Tujuh samurai sudah mati semua, sekarang tinggal saya sendiri),” kata Pieko Njoto Setiadi seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Juli 2018.


HALIDA BUNGA FISANDRA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.