Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta karena perkara suap impor gula.  "Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana Pieko Njotosetiadi pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu malam, 15 Januari 2020.

Di persidangan yang dipimpin R. Iim Nurohim, jaksa menegaskan bahwa Pieko terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam dakwa alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU no. 31 1999 sebagaimana tekah diubah UU no. 20 tahun 2001.

Jaksa menyatakan Pieko terbukti telah menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan, senilai Sin$ 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar. Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan kontrak jangka panjang distribusi gula kristal putih kepada perusahaan Pieko. "Memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar Sin$ 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar kepada Dolly Parlagutan Pulungan."

 Menurut KPK, uang dari Pieko diserahkan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. KPK menyatakan pada September 2018, Kadek membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. Sistem ini dibuat untuk menghilangkan spekulan gula. Namun, persyaratan dalam sistem itu hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan Pieko. Sedangkan, perusahaan lain keberatan dengan syarat membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Setelah itu, Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Setelah perjanjian beli ditandatangani, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly di hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu ada permintaan uang dari Dolly dan disanggupi oleh Pieko. Penyerahan uang dilakukan pada September 2019, saat itulah Pieko dan Dolly dicokok tim Operasi Tangkap Tangan KPK. 

Ali menjelaskan, tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta itu diberikan berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, hal yang memberatkan putusan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Khususnya pada di sektor pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal yang meringankan, dijelaskan Ali bahwa Pieko telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa sering sakit dan terdakwa adalah lanjut usia"

Atas tuntutan itu, Pieko akan mengajukan pledoi. Sidang suap impor gula itu akan digelar pada hari Jumat, 24 Januari 2020 mendatang. Sidang perkara suap impor gula  dengan terdakwa Pieko dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sejak Senin, 25 November 2019.

Jejak Pieko Njoto Setiadi dalam jual-beli gula bisa terlacak sejak Wakil Presiden Jusuf Kalla menjabat Menteri Perdagangan pada 1999. Pieko memimpin dua asosiasi sekaligus, yakni Asosiasi Pedagang Gula Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.

Namanya juga kerap disangkutpautkan dengan Samurai Gula, istilah untuk pengusaha kuota impor dan pengatur harga gula. “Tujuh samurai wis mati kabeh. Saiki gari aku thok (Tujuh samurai sudah mati semua, sekarang tinggal saya sendiri),” kata Pieko Njoto Setiadi seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Juli 2018.


HALIDA BUNGA FISANDRA | ROSSENO AJI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

39 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.