Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Suap Impor Gula, Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 tahun

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta karena perkara suap impor gula.  "Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana Pieko Njotosetiadi pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu malam, 15 Januari 2020.

Di persidangan yang dipimpin R. Iim Nurohim, jaksa menegaskan bahwa Pieko terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam dakwa alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU no. 31 1999 sebagaimana tekah diubah UU no. 20 tahun 2001.

Jaksa menyatakan Pieko terbukti telah menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan, senilai Sin$ 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar. Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan kontrak jangka panjang distribusi gula kristal putih kepada perusahaan Pieko. "Memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar Sin$ 345 ribu atau setara Rp 3,55 miliar kepada Dolly Parlagutan Pulungan."

 Menurut KPK, uang dari Pieko diserahkan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. KPK menyatakan pada September 2018, Kadek membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. Sistem ini dibuat untuk menghilangkan spekulan gula. Namun, persyaratan dalam sistem itu hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan Pieko. Sedangkan, perusahaan lain keberatan dengan syarat membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Setelah itu, Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Setelah perjanjian beli ditandatangani, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly di hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu ada permintaan uang dari Dolly dan disanggupi oleh Pieko. Penyerahan uang dilakukan pada September 2019, saat itulah Pieko dan Dolly dicokok tim Operasi Tangkap Tangan KPK. 

Ali menjelaskan, tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta itu diberikan berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, hal yang memberatkan putusan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Khususnya pada di sektor pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal yang meringankan, dijelaskan Ali bahwa Pieko telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa sering sakit dan terdakwa adalah lanjut usia"

Atas tuntutan itu, Pieko akan mengajukan pledoi. Sidang suap impor gula itu akan digelar pada hari Jumat, 24 Januari 2020 mendatang. Sidang perkara suap impor gula  dengan terdakwa Pieko dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sejak Senin, 25 November 2019.

Jejak Pieko Njoto Setiadi dalam jual-beli gula bisa terlacak sejak Wakil Presiden Jusuf Kalla menjabat Menteri Perdagangan pada 1999. Pieko memimpin dua asosiasi sekaligus, yakni Asosiasi Pedagang Gula Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.

Namanya juga kerap disangkutpautkan dengan Samurai Gula, istilah untuk pengusaha kuota impor dan pengatur harga gula. “Tujuh samurai wis mati kabeh. Saiki gari aku thok (Tujuh samurai sudah mati semua, sekarang tinggal saya sendiri),” kata Pieko Njoto Setiadi seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Juli 2018.


HALIDA BUNGA FISANDRA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

5 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI mengatakan mangkraknya dugaan perkara rasuah Kementan sejak 2020 di KPK sepenuhnya tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah itu.


KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

8 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka.


Pengamat Anggap Jumlah Pimpinan KPK 4 Orang Tak Masalah untuk Mengambil Keputusan

11 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Pengamat Anggap Jumlah Pimpinan KPK 4 Orang Tak Masalah untuk Mengambil Keputusan

"Asalkan pimpinan KPK tegak lurus dengan prinsip, putusan bisa diambil secara bulat," kata Herdiansyah.


Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa

12 jam lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa

Firli Bahuri lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023


Kasus Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Bawa Map Biru dalam Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bareskrim Polri, Rabu 29 November 2023.
Kasus Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Bawa Map Biru dalam Pemeriksaan Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo diperiksa polisi hari ini sehubungan dengan kasus Firli Bahuri. Mantan Menteri Pertanian itu membawa map biru.


Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

13 jam lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

ICW meminta Dewas KPK agar tak bersikap selayaknya 'kuasa hukum' Firli Bahuri. Sementara IM57+ Institute meminta Dewas KPK mengundurkan diri.


Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

14 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pantauan Tempo, Syahrul Yasin Limpo hadir di Bareskrim melalui pintu utama pada pukul 13.12 WIB dengan menggunakan mobil plat merah berwarna abu-abu.


Soal Korupsi Pj Bupati Sorong, KPK Jelaskan Alasan Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Besok

15 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Soal Korupsi Pj Bupati Sorong, KPK Jelaskan Alasan Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Besok

KPK menyampaikan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang akan diperiksa dalam kasus suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong.


KPK Akan Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini, Maksimal Jumat

16 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini, Maksimal Jumat

KPK akan melakukan tahapan lanjutan dalam perkara Wamenkumham Eddy Hiariej seperti pemanggilan dan lainnya, namun menunggu sepekan ini.


KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

16 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

KPK sedang menyelidiki apakah aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk bermain kasino. Sebab, KPK menemukan kartu anggota kasino judi saat penggeledehan