TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan alasan kenapa kejaksaan mempercepat penetapan tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Penyidikan sudah punya alat bukti sehingga terang tindak pidana kasus ini," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2020.
Maka dari itu Hari menegaskan, pada pemeriksaan sembilan saksi hari ini, Kejaksaan memutuskan mengumumkan tersangka. "Kalau hari ini sudah ditemukan tersangkanya, ditetapkan kemudian ditahan hari ini," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan yakin dengan alat bukti yang mereka kantongi.
"Kami mengacu KUHAP 184. Saksi kemudian surat dan sebagainya nanti lihat perkembangannya. Kami masih proses ke sana."
Pasal 184 KUHAP yang dimaksud itu menjelaskan, alat bukti itu di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa 14 Januari 2020.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Dua lainnya yaitu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Adi menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka ditahan di rumah tahanan.