TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Ketiganya bahkan sudah mengenakan baju tahanan warna merah muda saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2020.
Mereka adalah Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral; Hary Prasetyo, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Pengacara Heru Hidayat, Susilo Ariwibowo, menyayangkan penahanan ini. "Karena tidak ada pentingnya sama sekali menurut saya," kata dia.
Susilo mengatakan kaget dengan penetapan tersangka ini. Sebab, kata dia, kliennya masih diperiksa sebagai saksi ketika dipanggil oleh kejaksaan.
Pengacara Benny, Muchtar Arifin, membenarkan penetapan tersangka ini. "Orang Jiwasraya saja yang seharusnya bertanggung jawab belum diapa-apain. Ya direksinya dong," kata Muchtar, Selasa, 14 Januari 2020. Muchtar mengatakan kecewa dengan penetapan tersangka ini.
Sementara itu, Hary Prasetyo tak mengatakan apa-apa saat masuk ke mobil tahanan kejaksaan.