TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja telah rampung.
Bahkan, menurut dia, rancangan undang-undangitu telah sampai di DPR untuk dibahas bersama pemeirntah.
"Omnibus law yang cipta lapangan kerja sudah rampung drafnya," kata Mahfud Md di kantornya, pada Senin, 13 Januari 2020.
Mahfud menyebut saat ini pembahasan omnibus law belum dilaksanakan karena DPR baru selesai reses. Namun dia memastikan pembahasan akan segera dilakukan.
Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja mendapat banyak penolakan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan aturan ini hanyalah kedok pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tidak hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Roy juga menyentuh Undang-Undang Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Bisa dilihat dari semangat omnibus law lapangan kerja memberikan karpet merah terhadap pengusaha atau investor,” ucapnya akhir tahun lalu.
Dia khawatir Omnibus Law merugikan buruh. Dia beralasan, Satgas Omnibus Law yang dibentuk pemerintah, berdasarkan Keputusan Menteri Koordiator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, mayoritas dipimpin Ketua Kadin dan mayoritas berisi pengusaha.
“Tidak ada satu pun dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Roy.