TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud Md mengatakan pemerintah akan serius menggodok omnibus law. Pada tahap awal, pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tahap pertama kita harus mengubah dulu secepatnya, nanti saya ke DPR siang ini, harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011," kata Mahfud MD di kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor, Rabu, 13 November 2019.
Undang-undang tersebut perlu direvisi karena belum mengakomodasi perubahan peraturan yang dilakukan secara serentak. "Perubahan harus satu-satu undang-undang dengan urgensi yang berbeda-beda. Nah, sekarang urgensinya disatukan," kata dia.
Omnibus law, kata Mahfud, adalah undang-undang yang menyelesaikan masalah hukum yang berbeda-beda dalam satu paket penyelesaian.
"Tidak satu-satu, karena kalau satu-satu ego sektoralnya muncul. Kalau omnibus law, undang-undang aslinya tetap diberlakukan, tapi materi-materi yang saling bersangkutan diangkat ke atas dalam satu undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, omnibus law akan menyelesaikan persoalan substansi aturan hukum yang selama ini menjadi penghambat. Banyak aturan hukum yang bertentangan satu sama lain, aturan itu juga mengatur hal yang sama dengan cara berbeda-beda, hai tersebut yang ujungnya menjadi penghambat berbagai percepatan.