TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, mengatakan ada komisioner KPK 2015-2019 minta dukungan partainya.
"Perlu saya sampaikan ada komisioner KPK masa bakti 2015-2019 yang meminta dukungan PPP tahun 2015 di DPR, dia datang ke rumah saya dan meminta dibantu direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya, tentu dengan sejumlah komitmen atau janji," kata Rommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Rommy mengatakan bahkan mantan komisioner ini meminta tolong lewat keponakannya agar bisa lolos lagi sebagai calon pimpinan KPK. "Apakah ini termasuk 'trading in influence'? Dia diutus pamannya meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP yang atas musyawarah bersama kolega saya di Partai kemudian dikabulkan," kata Rommy.
Hal tersebut, kata Rommy, mirip seperti apa yang telah dilakukan sepupunya dalam perkara ini. Sepupu yang dimaksud Rommy adalah Abdul Wahab dan Abdul Rohim.
"Namun publik sudah dibentuk opininya untuk menyalahkan saya. Apakah ini juga bisa disebut 'trading in influence'? Yang ingin saya katakan adalah, bukan merupakan sebuah kejahatan apabila seorang pejabat publik meneruskan aspirasi para pemangku kepentingan untuk sebuah jabatan," kata Rommy.
Rommy adalah terdakwa kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Rommy dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK memang menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Haris dan Muafaq. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.