Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hikmahanto Usulkan 3 Cara Pertahankan Natuna dari Kapal Asing

image-gnews
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. milik TNI Angkatan Laut mengusir konvoi kapal-kapal nelayan China yang kedapatan tengah menjaring ikan di perairan Natuna.ANTARA/M Risyal Hidayat
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. milik TNI Angkatan Laut mengusir konvoi kapal-kapal nelayan China yang kedapatan tengah menjaring ikan di perairan Natuna.ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan ada tiga cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempertahankan Natuna dari kapal-kapal asing.

Hikmahanto menjelaskan, pertama, pemerintah mesti menghadirkan nelayan yang lebih banyak di Natuna. "Yang jadi masalah adalah, di sana banyak nelayan asing, ada Cina juga Vietnam, jadi kita mengirimkan banyak nelayan ke sana," kata Hikmahanto dalam diskusi Cross Check bertajuk Pantang Keok Hadapi Tiongkok di Up Normal Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Ahad, 12 Januari 2020. 

Kedua, Hikmahanto menjelaskan Pemerintah perlu mengerahkan kapal-kapal patroli. Namun, kapal patroli itu bukan dalam rangka militer. Dia menyebut, kapal patroli itu memiliki tugas yang sama seperti yang dilakukan oleh Coast Guard atau Kapal Penjaga Pantai Cina.

"Satu, menangkapi nelayan asing yang mencuri ikan, yang kedua melindungi nelayan nelayan Indonesia," kata dia. Sehingga, kata dia, penting dilakukan karena nelayan Natuna mengaku diusir oleh Coast Guard Cina, dan tak memiliki perlindungan yang cukup dari pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sementara, kalau kapal kapal nelayan Cina kita usir atau adili proses hukum, nanti ada Coast Guard China yang di situ, merapat. Nah ini kita harus kuat kuatannya di situ benernya. Jadi patroli, tidak bisa menggunakan senjata," katanya.

Ketiga, Hikmahanto menegaskan bahwa Indonesia harus konsisten untuk terus menjaga kebijakan tidak mengakui sembilan garis putus (nine dash line) yang diklaim Cina. "Jadi itu harus terus karena kita akan dicoba dengan harapan kita lupa. Nah kita harus konsisten menjaga itu."

Untuk itu dia berharap agar Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah tetap mengatakan bahwa Indonesia tidak mengakui sembilan garis putus itu. Karena, jika Pemerintah justru berusaha menjalin dialog dan kerjasama dengan Cina terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Hikmahanto khawatir hal itu menunjukkan seolah-olah Indonesia mengakui klaim sembilan garis putus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

1 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

3 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

9 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

32 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia berdampak positif.


Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

32 hari lalu

Petugas Airnav memantau pergerakan pesawat di menara kontrol Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat 29 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda transportasi mengalami peningkatan pada H-5 Lebaran 2022. Sementara itu, secara kumulatif sejak H-7 Lebaran 2022 pergerakan penumpang transportasi udara tercatat merupakan yang tertinggi. TEMPO/Subekti.
Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara di Kepri dan Natuna dari Singapura, namun masih menguasai FIR wilayah Australia dan Timor Leste


Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan sejak pertemuan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura


BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

13 Februari 2024

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

Gelombang tinggi kisaran 4-6 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara dan perairan utara Kepulauan Natuna.


BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

10 Februari 2024

Nelayan menarik perahu untuk disandarkan di kawasan Pelabuhan Jepara, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu 3 Februari 2024. BMKG stasiun meteorologi maritim Tanjung Emas Semarang mengeluarkan peringatan dini adanya potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di Laut Jawa bagian tengah dan perairan Karimunjawa 3-4 Fabuari 2024. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi hingga 4 meter, terutama di lautan Natuna.


Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Anies Baswedan berpidato didalam pertemuan dengan ribuan pendukung di MTC Nongsa Batam, Jumat 19 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.


Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Seorang demonstran memegang tanda selama protes ketika hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, mendengarkan permintaan tindakan darurat untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, di Amman Yordania 11 Januari 2024. REUTERS/ Jehad Shelbak A
Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.