TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat mekanisme internal terkait izin penggeledahan. Hal ini harus dilakukan menyusul gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020.
Saat itu, PDIP rencananya bakal menggeledah DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rencana ini kandas karena dianggap tak ada izin dari Dewan Pengawas KPK.
"KPK harus membuat mekanisme agar proses izin tidak berbelit," kata Feri saat dihubungi pada Ahad, 12 Januari 2020.
Feri mengatakan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif Partai Demokrat Indonesia Perjuangan atau PDIP Harun Masiku ini rumit. Apalagi, kasus ini diduga melibatkan petinggi partai tersebut. "Memang ini rumit dan membuat tensi politik pemberian izin jadi tinggi," ucap Feri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 900 juta dari calon legislatif PDIP asal Sumatera Selatan Harun Masiku untuk meloloskannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.