TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Permintaan tersebut diajukan Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Januari 2020.
"Hal ini dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang diperoleh tim jaksa penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Hari enggan membeberkan nama lengkap dari ketiga orang yang dicekal itu. Ia hanya memberikan inisial yakni SY, MR, dan AW. Ketiganya merupakan pegawai BUMN.
Penetapan pencegahan itu, kata Hari, telah sesuai atas Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-02 sampai 04/D/Dip.4/01/2020.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut.
Menurut pemeriksaan awal kejaksaan, Jiwasraya banyak berinvestasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Seperti penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.