Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia, Ini Kronologi KPU

Reporter

image-gnews
Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua KPU RI Arif Budiman mengetuk palu saat penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum atau KPU merilis kronologi lengkap penetapan calon legislator PDIP Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) atas caleg PDIP yang meninggal dunia dalam proses pemilihan, Nazarudin Kiemas.

Kursi warisan Nazarudin Kiemas ini yang menjadi pangkal masalah terjadi perebutan antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia yang berbuntut pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sementara KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berjuang untuk dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dengan cara melobi  Wahyu Setiawan, yang ujungnya kena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.

"Untuk itu, kami akan menjelaskan kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu Tahun 2019 PDIP Dapil Sumatera Selatan I," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.

Evi menuturkan penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR dilakukan pada 20 September 2018. Dalam proses menjelang pemilihan, caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019. KPU kemudian berkirim surat kepada DPP PDIP untuk mendapatkan klarifikasi. PDIP menjawab surat KPU dan membenarkan informasi ihwal meninggalnya caleg tersebut.

Selanjutnya KPU menindaklanjuti surat balasan dari PDIP itu dengan mengeluarkan Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR yang Tidak Memenuhi Syarat karena calon  meninggal dunia. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Legislatif, suara caleg tersebut dialihkan menjadi suara sah partai politik alias menjadi atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan  nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT.

Setelah pemungutan suara dan penghitung suara selesai dilakukan, KPU mengeluarkan Keputusan  Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 berisi hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I. Rinciannya suara untuk PDIP berjumlah 145.752 dan peringkat kedua bertengger nama Riezky Aprilia dengan jumlah suara 44.402. Sementara Harun Masiku bertengger di peringkat kelima dengan perolehan suara 5.878.

Sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih pada 24 Juni 2019, PDIP  mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Keputusan KPU tersebut dan mengajukan beberapa tuntutan.

Tuntutan itu di antaranya perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan lainnya, suara sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah dan  menjadi suara sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. MK mengabulkan sebagian permohonan PDIP. Permohonan agar suara Nazarudin Kiemas menjadi suara sah PDIP diterima, namun permohonan agar partai bisa menentukan kader pengganti calon yang meninggal tidak diterima.

Setelah putusan MA keluar, PDIP berkirim surat ke KPU yang isinya meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. KPU menolak mengakomodir permohonan DPP PDIP itu  karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

KPU akhirnya menetapkan Rezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.

Pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung  pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab  bahwa  tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada  Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. "Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujar Evi.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

2 jam lalu

Sebelum terjun ke dunia politik, pemilik nama lengkap Muhammad Haji Said Abdullah pernah bekerja di beberapa perusahan bidang ekspor impor perikanan hingga batubara. sumenepkab.go.id
Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

Said juga merespon soal adanya kabar pertemuan dengan Khofifah dengan secara tertutup.


Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

6 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

8 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

9 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

9 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

Ketika ditanya peluang Jokowi masuk partai lain, Budi Arie meminta publik menunggu. Dia juga bicara soal peluang Jokowi masuk Golkar.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

22 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.