Tempo.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rangkaian OTT ini berlangsung pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas.
Mereka adalah Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu; Saeful, swasta; Doni, advokat. Selain itu ada juga seorang asisten dan dua keluarga Wahyu. Plus seorang sopir Saeful.
Selain delapan orang ini, satu orang caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Harun Masiku, juga diduga terlibat dalam kasus suap ini.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan empat orang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Wahyu dan Agustiani sebagai penerima. Plus Saeful dan Harun Masiku sebagai pemberi.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili pada Kamis, 9 Januari 2020.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam penetapan tersangka ini adalah absennya nama Doni. Padahal, jika melihat kronologis yang dibacakan oleh KPK, Doni cukup berperan dalam kasus suap ini.