TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan perangkat komputer dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Barang bukti itu kini sedang ditelaah oleh Kejaksaan Agung.
"Dari hasil penggeledahan itu kan banyak dokumen-dokumen, perangkat komputer. Kami pelajari dulu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Januari 2020.
Sejumlah dokumen dan perangkat komputer itu, kata Adi, disita dari 13 perusahaan, di mana 11 perusahaan diantaranya adalah perusahaan manajemen investasi.
Adi pun mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan penggeledahan di sejumlah untuk mendapatkan barang bukti dan memperkuat penetapan tersangka kasus Jiwasraya.
"Yang ada dipelajari dulu, baru nanti dirumuskan lagi apakah masih perlu, kami akan jalan terus," ucap Adi.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut.